Pada mata kuliah Aplikasi Bisnis TI kemarin sempat dapat tugas mengenai pendirian badan usaha di bidang IT, dan kali ini pun mata kuliah Etika dan Profesionalisme TI kembali mendapat tugas yang mirip dengan tugas mata kuliah ABTI, tetapi bedanya disini tugas ini berfokus kepada bagaimana prosedur pendirian badan usaha khususnya di bidang IT.
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
- Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
- Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis - jenis badan usaha Indonesia pun beragam, diantaranya :
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
B. BUMN
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
C. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
D. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
E. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
F. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
>> Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
>> Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Contoh Draft Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
- Yang bertanda tangan dibawah ini :
- NAMA : ..........................
- JABATAN : ...........................
- PERUSAHAAN : ..........................
- ALAMAT : ...........................
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- NAMA : ..........................
- JABATAN : .........................
- PERUSAHAAN : .........................
- ALAMAT : .........................
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
- Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. .................... / Bulan
- Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1BENTUK KONTRAK KERJA
- Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
- Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
- Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
- Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
- Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
- Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
- Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
- Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
- Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
- Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
- Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
- Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6PEMBAYARAN JASA SERVICE
- Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7HAK DAN KEWAJIBAN
- Kewajiban Pihak Pertama
- Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
- Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
- Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
- Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
- Hak Pihak Pertama
- Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
- Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
- Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
- Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
- Kewajiban Pihak Kedua
- Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
- Membuat rencana kerja/service bulanan.
- Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
- Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
- Hak Pihak kedua
- Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
- Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
- Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
- Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
- Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
- Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10PENUTUP
- Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
- Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Depok, …………… 2011PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
............................. ..........................
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usahahttp://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/04/14/prosedur-pendirian-badan-usaha/
http://ria-ajah.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-badan-usaha-di.html
http://awansembilan.blogspot.com/2011/04/contoh-surat-perjanjian-kerja.html
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5246/Minggu+3+-+Bentuk-Bentuk+Badan+Usaha.ppt
http://hadynugraha.blogspot.com/2011/01/syarat-pembentukan-badan-usaha.html
1 comments:
Strange "water hack" burns 2lbs overnight
At least 160,000 men and women are hacking their diet with a simple and SECRET "liquids hack" to drop 2lbs every night in their sleep.
It is effective and works with anybody.
Here's how you can do it yourself:
1) Go get a clear glass and fill it half glass
2) Proceed to follow this weight losing HACK
and be 2lbs skinnier the very next day!
Post a Comment