Credit card fraud atau yang lebih dikenal sebagai Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia waduh, urutan kedua
, tapi data itu kan data tahun 2005, kalo sekarang urutan keberapa ya? pertama mungkin
Pernah baca disalah satu blog motor, jadi ceritanya si penulis ingin order barang (sparepart motor aprilia) dari singapore, setelah mengisi form, ternyata ada mandatory field yang harus diisi dan Indonesia tidak termasuk.
gara-gara carding ini banyak yang tidak percaya dengan Indonesia.
Masih menurut riset dari Clear Research Inc tahun 2005, pertama di dunia adalah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
Sudah jelas-jelas kejahatan Carding ini bukan hanya merugikan si pemiliki Credit card (korban langsung), tetapi NEGARA tempat terjadinya TKP juga menjadi korban, merugikan juga penduduk Indonesia yang ingin membeli barang dari luar seperti contoh yang saya sebutkan sebelumnya.
Namun hal ini tidak membuat carder kehilangan ide. Ini terbukti dengan pergeseran modus operandi yang dilakukan para carder dalam melakukan carding. Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.
Untung saja sekarang UU ITE sudah berlaku, dan UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis dan diatur Dalam Bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31, ayat 2.
Sedangkan sanksi perbuatan carding diatur dalam pasal 47. Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE : Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”.
Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut :
Carding emang sangat merugikan, tidak hanya merugikan si korban secara langsung tetapi juga menjadikan tempat asal carding tersebut jelek dimata Dunia.
sumber :
Donny B.U., M.Si. http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/index.htm
http://www.mail-archive.com/smun65@yahoogroups.com/msg00023.html
http://runbe.wordpress.com/2010/01/28/kasus-carding/
http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_card_fraud
http://triatmono.wordpress.com/2007/10/26/tuh-khan-gara-gara-carding-gue-susah-ngorder-partz/
http://aristhu03.files.wordpress.com/2006/10/hukum-carding.doc
0 comments:
Post a Comment